Cara Mendaftar Lelang Secara Elektronik di LPSE

 

Cara Mendaftar Lelang Secara Elektronik di LPSE


Selamat siang,

Pada kesempatan kali ini saya akan menposting tentang cara mendaftar lelang secara elektronik di LPSE. Sekarang ini semua lelang dilakukan secara elektronik untuk mengurangi tindakan KKN dll.

Hal penting yang infonya sangat dibutuhkan masyarakat terutama para penyedia barang/ perusahaan yang akan mengikuti lelang di pemerintah harus mendaftar secara online atau elektronik. Beberapa tahun belakangan semua pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan harus-wajib hukumnya mengunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) demi menghindari proyek kongkalikong atau terjadinya KKN.

Setiap peserta lelang harus sudah terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) setempat dan sudah terverifikasi. Jika belum terdaftar, maka penyedia atau perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti lelang atau tender di pemerintahan.

Postingan pertama saya akan membagikan cara/tahapan mendaftar lelang secara elektronik di LPSE. Berikut beberapa tahapan yang harus dijalani oleh penyedia barang dan jasa:

1.  Penyedia harus memiliki email


2. Akses website LPSE Kota terdekat , bisa di searh di google sesuai kota domisili, contoh di Semarang http://lpse.kota Semarang.go.id kemudian klik tulisan” mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa”
3. Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,
4. Kami akan melakukan konfirmasi dan mengirimkan link/Url Pendaftaran yang harus diisi.

5. Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu :

a. KTP direksi / direktur / pemilik perusahaan / pejabat yang berwenang di perusahaan (Salinan)
b. NPWP (Asli dan Salinan)
c. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Ijin usaha lain sesuai bidang masing-masing (Asli dan Salinan)
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Asli dan Salinan)
e. Surat Keterangan Domisili Usaha / SITU (Asli dan Salinan)
f. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (Asli dan Salinan)
*) untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan Pengesahan Akta yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Asli dan Salinan).
g. Print Formulir Keikutsertaan ( Formulir_Keikutsertaan.doc ) yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
h. Print Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).

6. Berkas-berkas yang sudah lengkap dibawa  ke Kantor Unit LPSE dimana anda mendaftar, untuk dilakukan VERIFIKASI PERUSAHAAN.

7. Setelah dilakukan verifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan dan
Penyedia Barang/Jasa dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten tersebut..

8. Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk LPSE kota tersebut

Nah, sudah paham kan cara mendaftar calon penyedia pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Yuk, dukung E-Procurement yang berani, jujur dan hebat demi  kemajuan negeri tercinta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Tab Formula Microsoft Excel 2013

Fungsi Menu di Microsoft Access

Mengenal Pengertian, Fungsi Dan Bagian - Bagian Microsoft Power Point